Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah. Dengan demikian, kejadian seperti penganiayaan hingga menimbulkan kematian di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang menimpa salah seorang tarunanya, Amirullah Adityas Putra, 18, tidak kembali terulang di masa depan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya berharap para siswa, tidak hanya dalam kasus penganiayaan di STIP saja, jika ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum.
Bila potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, menurut dia, tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah. “Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” ujar Semendawai dalam keterangannya, Jumat (13/1/2017).
Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah di STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini, harus berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Masih kata Semendawai, pihak kepolisian tentu sudah mengantongi beberapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga taruna di STIP. Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi kepada dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak.
Semendawai juga mengapresiasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian ini dan menyerukan akan melindungi dan merahasiakan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus penganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. “LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan,” katanya.
Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi. Pihak sekolah juga harus mampu menjamin keamanan dan kelangsungan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP. “Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujar dia.
Seperti diberitakan di media, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, 18, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar